Langsung ke konten utama

Cara Apply KITAS tahun 2017 menggunakan VITAS 317

halaman ini merupakan lanjutan dari http://theblindldr.blogspot.co.id/2017/03/cara-apply-vitas-317-penyatuan-keluarga.html

PEMBUATAN ITAS DI IMIGRASI SESUAI DOMISILI

Setelah suami masuk ke indonesia kembali, maka proses selanjutnya adalah mendaftar ITAS online ke http://izintinggal.imigrasi.go.id/IT-online/. Masukkan nomor passport dan nomor penguasaan VITAS yang terdapat di vitas (yang ada IMI nya).

Kadang proses memasukkan nomor penguasaan VITAS ini suka error.. Kalau error tunggu sampai beberapa hari maksimal 1 minggu, kalau masih tidak bisa juga, hubungi Kantor Imigrasi sesuai domisili.
Pengalaman pribadi saya, waktu memasukkan nomor ini selalu error (karena kurang dari seminggu setelah suami datang saya langsung proses), tetapi beruntung petugas Imigrasi Tangerang membantu saya untuk memeriksa langsung.


Terdapat pernyataan deperti ini di website imigrasi 
"Permohonan alih status:
1. Izin Tinggal Kunjungan menjadi ITAS
2. ITAS menjadi ITAP
diajukan oleh penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing."

Kalau baca pernyataan itu sekilas sepertinya bisa untuk membuat ITAS dan ITAP tidak sesuai KTP WNI, tetapi saya ga yakin karena ga ada pengalaman demikian (yang tahu mungkin bsa share) dan lebih baik ditanyakan dahulu ke kantor imigrasi terkait biar tidak ada kesalahan.


Nanti kamu akan mendapat notifikasi permohonan ITAS elektronik dan harus datang ke Imigrasi sesuai domisili tidak lebih dari 30 hari sejak tanggal kedatangan untuk menyerahkan dokumen-dokumen dan melakukan pembayaran PNBP, wawancara, dan pengambilan sidik jari.


Dokumen yang harus disiapkan:
1. Surat Permohonan (untuk kepala kantor imigrasi )
2. Surat Jaminan
3. Paspor asli dan Fotokopi bagian datanya
4. Fotokopi VITAS dan cap kedatangan di Indonesia
5. Surat Domisili asli (Berhubung kelurahan di Tangsel sudah tidak mengeluarkan surat ini, maka saya hanya minta surat pengantar untuk suami untuk membuat surat domisili dari RT RW dan di cap di kelurahan), jangan lupa difotokopi untuk nanti membuat STM di polres.
6. Fotokopi KTP penjamin
7. Fotokopi KK penjamin
8. Fotokopi Buku nikah / akta nikah dan surat pelaporan ke catatan sipil bila menikah di luar negeri
(semuanya di kertas A4 ya, jangan dipotong-potong)
*jangan lupa bagi yang status sebelum pernikahan saat ini Duda / Janda, harap dilampirkan dokumen cerai dari pernikahan sebelumnya (bagi yang bercerai) atau akta kematian (bagi yang pasangannya meninggal), berlaku juga untuk pasangan WNAnya
9. Mengisi formulir di Imigrasi (ada yang harus di ttd WNA, jadi kalau WNA ga ikut, pasangan WNI jadi harus bolak balik)
10. (bisa diwakilkan ke orang lain bila ada surat kuasa)


  Contoh surat permohonan:
Tangerang, .... 2017
Kepada Yth,
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang
Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No 10, Tangerang

Perihal: Permohonan ITAS baru untuk suami a/n

Dengan hormat,
Saya yang bertandatangan di bawah ini :
Nama
:
Tempat / Tanggal Lahir
:
Warga Negara
:

Pekerjaan
:

Alamat
:

No Telepon / HP
:




Nama
:

Tempat / Tanggal Lahir
:

Warga Negara
:

Nomor Passport
:

Alamat
:

Bersama ini saya mengajukan permohonan kepada Bapak untuk dapat memberikan ITAS baru kepada suami saya yang datanya tersebut di bawah ini:

Permohonan ini saya ajukan dikarenakan yang bersangkutan akan tinggal bersama saya sebagai istrinya di...

Demikian yang dapat saya sampaikan. Atas perhatian serta persetujuan Bapak saya ucapkan terima kasih.


PEMBAYARAN, FOTO, DAN PENGAMBILAN SIDIK JARI

Setelah mengajukan permohonan, dalam 3 hari kerja, suami diminta datang ke imigrasi untuk melakukan pembayaran, foto, dan pengambilan sidik jari. (tidak bisa diwakilkan ya, suami harus datang sendiri).
Pembayaran dilakukan ke kasir secara cash sebesar 2.055.000 mendapat ITAS dan termasuk MERP dua2nya berlaku untuk 1 tahun.
Selanjutnya ITAS elektronik akan dikirim ke e-mail suami. 3 hari kemudian dengan membawa kwitansi pembayaran dan print out ITAS elektronik, paspor dapat diambil kembali.
Karena sudah mendapat ITAS elektronik, suami tidak mendapatkan kartu, dan di paspor hanya di cap ITAS online.

Setelah ITAS jadi, maka WNA harus membuat STM (surat tanda melapor ke Polres sesuai domisili) dan SKTT (surat keterangan tempat tinggal ke catatan sipil). STM dan SKTT WAJIB dibuat!!

Nantinya kalau mau perpanjangan ITAS atau alih status jadi ITAP, SKTT akan diminta sama imigrasi sebagai surat keterangan domisili. SKTT itu seperti KTP.

Prosesnya bisa dilihat di:


Komentar

  1. Halo mbak,
    Terima kasih banyak untuk pencerahannya lumayan meringankan migren saya -_-'
    Saya mau tanya kalau sudah menerima telex dan suami sudah ke KBRI, apakah ada batas waktunya suami harus masuk ke Indonesia dari waktu ITAS diterima?

    Makasi lagi :-)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alhamdulillah sangat bermanfaat sekali mbk.. makasih ya infonya sangat membantu sekali.

      Hapus
    2. Hi mba, ada batas waktunya dari VITAS 307 diterima, 30 hari harus sudah masuk indonesia..

      Hapus
    3. Oh iya mba, kalo mengenai harganya brp ya mba? Bisa minta nomor whatsapp ga mba kalo ga keberatan.

      Hapus
  2. Mb saya mau nya swami saya kan dah dapat visa yg satu taun tuh tapi single entry itu bagai mna cara nya agar swami saya bisa dapat multiple visa mba dan bisa bulak balik indonesia soalnya swami saya kerja di dubai mba dan bida ke indo setaun 2 kali paling juga

    BalasHapus
    Balasan
    1. caranya agar dapat multtiple entry bisa alih status jadi kitas atau apply multiple entry.. setiap ke indo stay disini beapa lama? kalau 1-2 bulan mending beli visa on arrival aja.

      Hapus
  3. letter of application and guarantee (for the corporation signed by the directors / commissioners / leaders) on the stamp I have written 2 letters they keep asking for more I need help please

    BalasHapus
  4. Terima kasih infonya Mba Retno, berguna sekali :) Boleh nanya Mba untuk perpanjangan ITAS sponsor istri, apakah bisa online juga atau langsung ke kanim? Yang saya bingung, kalau online kan pertama ditanyakan 'apakah Anda memiliki NIORA?', jawabannya berarti 'tidak' dong ya Mba karena pertanyaan itu ditujukan ke saya sebagai penjamin?

    BalasHapus
  5. Hi Mbak Retno terima kasih untuk artikelnya, sungguh membantu, saya mau konfirmasi aja nih, pada saat pengajuan kitas setelah ambil sidik jari apakah ada kunjungan dari pihak imigrasi ke rumah kita? Mohon infonya ya

    BalasHapus
  6. Mba Retno, makasiiih banget buat semua informasinya seputar masalah perijinan pasangan wna. Saya merasa sangat amat terbantu dengan postingan mba yang detail dan jelas ini.
    Semoga Allah membalas budi baik mba. Aamiin

    BalasHapus
  7. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  8. Mba Retno mau tanya, masa berlaku passport suami saya tinggal 15 bulan. Berapa masa berlaku passport minimal untuk apply KITAS?
    Karena di negara suami tidak bisa perpanjang 2 bln sebelum exprd date.
    Saya sangat menunggu jawaban mba

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Surat Tanda Melapor (STM) dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) Tangerang Selatan

Setelah KITAS jadi, masih ada dokumen yang harus dibuat oleh WNA yaitu STM (surat tanda melapor) dan SKTT (Surat keterangan tempat tinggal). Yang pertama harus dibuat adalah STM, karena untuk membuat SKTT dibutuhkan STM. STM dapat dibuat di Polres Tangsel yang beralamat di Jl Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Jaya, Pondok Aren (di Ruko setelah electronic city) jam 08.00-15.00 Persyaratan STM: 1. Surat permohonan dari pasangan WNI dengan materai , ditujukan ke Kepala SAT INTELKAM Polres Kota Tangerang Selatan. 2. Fotokopi KITAS 3. Fotokopi Passport bagian datanya saja 4. Fotokopi Visa dan cap kedatangan 5. Fotokopi KTP Sponsor 6. Fotokopi buku nikah atau akta nikah 7. Fotokopi KK WNI 8. Surat keterangan domisili dari RT / RW, dicap di kelurahan (karena kelurahan tidak lagi mengeluarkan surat keterangan). Yang diserahkan adalah fotokopinya karena dokumen aslinya diambil oleh imigrasi. Prosesnya kurang lebih 2 hari kerja dan tanpa biaya alias GRATIS . Masa berlaku STM sesuai de

Review Restoran Remaja Kuring

Setelah banyak melihat-lihat tempat resepsi, akhirnya pilihan ayah saya (yak, memang bukan pilihan saya karena toh ayah saya yang bayarin hihi) jatuh pada restoran ini. Ayah saya memang mencari venue restoran garden party. Di bawah ini saya akan memaparkan kelebihan dan kekurangannya… Kelebihan: 1.     Ada venue indoor dan outdoor. Venue indoor cukup bagus dan luas, tapi, menurut saya tanggung banget kalo nikah di remaja kuring ga sekalian pake venue outdoornya. Venue outdoor sangat luas. Pemandangannya bagus, banyak pohon, di belakang pendopo utama, banyak tempat duduk, ada kolam renang di depan pelaminan. Nah karena tempatnya sendiri udah bagus, ga perlua banyak main di dekor. 2.     Bila resepsi diadakan pada malam hari lebih bagus karena lebih adem, juga bisa banyak main dekorasi di lighting 3.     Tidak ada b iaya sewa. Tapi... baca lagi di point kekurangan no 4. 4.     Marketingnya namanya pak Gunawan, cukup ramah dan sabar melayani keluarga saya yang b

Cara apply VITAS 317 penyatuan keluarga

After getting married.. then its time to make Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk suami saya karena kami akhirnya memutuskan tinggal di tanah air tercinta. Get ready because its bureaucracy all over again!  *risiko menikah dengan WNA  *menangis di pojokan Dasar hukum:   Izin Tinggal yang diberikan kepada orang asing dapat dialihstatuskan , yaitu: 1. Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas 2. Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap Izin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi untuk jangka waktu paling lama 2 tahun, dapat diperpanjang  dan diberikan paling lama sampai 6 tahun masa tinggal . Perpanjangan pertama sampai dengan ketiga dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi, sedangkan perpanjangan keempat dan kelima dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis Dirjen Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM.  (ITAS bagi WNA yang menggabungkan diri dengan WNI  hanya diberikan m